Sabtu, 09 Mei 2009

Peringatan 11 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 !!! Kasus Ini belum Tuntas Kawan!!

“…Sumpah…diri ini takkan diam, tubuh ini tak akan lelah, dan semangat-semangat perjuangan ini tak akan padam,,,sebelum kasus tuntas dan keadilan berdiri tegak…”

Kali ini menginjak tahun yang ke 11, dan 11 tahun sudah Negara ini tidak bisa menjawab akan pembuktian kemerdekaannya, dengan sangat nyata hal ini terjadi karena sampai saat ini Negara ini tidak bisa menjamin kemerdekaan masyarakatnya, karena hingga detik ini Negara belum bisa menjamin akan adanya pengakuan akan penegakkan Hak Asasi Manusia

Lebih satu tahun sudah satu dasawarsa tragedi penembakkan empat mahasiswa Trisakti terjadi, peristiwa perenggut-paksaan atas empat nyawa (Alm. Elang mulia lesmana, Alm. Hafidhin royan, Alm. Hendriawan sie, Alm. Heri Hartanto) yang saat itu sedang meneriakkan tuntutan perubahan terhadap Negara. Sebuah peristiwa yang merupakkan bagian dari tonggak sejarah perubahan di Negara ini 11 tahun silam yang hingga saat ini terus menyisakan luka yang berbekas teramat dalam

Kasus ini dengan sangat pasti belum tuntas karena sampai saat ini tidak ada hukum yang pasti di Negara ini atas pelanggaran HAM dan jaminan HAM itu sendiri bagi tiap warga negaranya dengan tidak adanya upaya pengusutan serta penyelesaian yang jelas terhadap tragedi 12 Mei Trisakti, sehingga bukan tidak mungkin akan ada empat nyawa bahkan ribuan lainnya yang mengalami hal yang sama

Kenyataan bahwa Tragedi 12 Mei Trisakti perlahan sirna seiring dengan waktu dan kelit politik para elit, berbagai macam argumen dilontarkan, termasuk hingga saat ini kasus ini dinyatakan hanya pelanggaran HAM ringan (setingkat dengan pembunuhan biasa) dan bukan Pelanggaran HAM berat. Hal ini sangat bertentangan dengan beberapa bukti serta saksi yang menguatkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat yang merupakan pelanggaran yang mengandung unsur genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan, “kejahatan yang dimaksud adalah pembunuhan secara sistematis dan meluas.

Jelas adanya suatu penginkaran akan keadilan yang terjadi di Negara ini, adanya suatu pembodohan Negara terhadap masyarakatnya dengan alasan apapun yang tidak bisa dibenarkan, dan bukan saatnya lagi diam dan mati tertindas ketidak-adilan hingga bisa saja anak, saudara atau kerabat kita menjadi nyawa-nyawa yang hilang berikutnya

Penegakkan HAM adalah harga mati bagi sebuah Negara merdeka begitu juga penuntasan kasus ini, dan para pelanggar HAM yang mengatasnamakan Negara harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa kecuali…Kasus ini belum tuntas…USUT TRAGEDI 12 MEI ’98 TRISAKTI…KAMI BERJANJI MENUNTUT SAMPAI MATI…DIAM lalu MATI atau LAWAN dan MENANG…semoga Tuhan membuka jalan sebesar-besarnya bagi para pegiat reformasi, serta pejuang-pejuang penegak keadilan…AMIN

8 Mei 2009

Tidak ada komentar: